Sabtu, 23 Mei 2015

Kobong Santri Putra

Dalam sejarah panjangnya peran pesantren telah melingkupi enam ranah penting yaitu sebagai lembaga pendidikan, lembaga keilmuan,lembaga pelatihan,lembaga pemberdayaan masyarakat, lembaga bimbingan keagaamaan dan simpul budaya.(Dian Nafi et al, 2007 ) Keenam peran tersebut pada umumnya dijalankan pesantren secara bertahap.
Perkembangan pesantren dengan sistem pendidikannya mampu mensejajarkan diri dengan pendidikan pada umumnya. Kenyataan ini menjadi aset luar biasa baik bagi perkembangan pendidikan pesantren maupun Pendidikan Nasional pada masa yang akan datang. Dari sana diharapkan tumbuh kaum intelektual yang berwawasan luas dengan landasan spiritual yang kuat.
Selama ini eksistensi pesantren masih bersifat swadaya, akan lebih maksimal apabila dikelola dengan pendanaan dan pembinaan yang lebih memadai.

Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) merupakan peluang emas bagi pengembangan pesantren. Pasalnya Undang-undang tersebut telah menghapus diskriminasi terhadap pendidikan keagamaan yang berlangsung selama ini. Kongkritnya, pendidikan diniyah dan pesantren telah diakui sebagai bentuk pendidikan keagamaan (Pasal 30 ayat 4)
Dukungan kebijakan dan pendanaan untuk pendidikan diniyah dan pesantrenpun diyakini akan lebih besar daripada sebelumnya.
Asrama sebagai sarana penginapan santri tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan lembaga pendidikan pesantren.

Pondok Pesantren An-Nuur berikhtiar dalam mewujudkan sebagai lembaga pendidikan yang bermutu menyiapkan insan mapan masa depan, senantiasa berusaha untuk melengkapi pasilitas pantas berkwalitas para santri yang berminat mondok di pesantren yang semakin tahun bertambah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar